“Memang ada yang tanda tangan (kontrak) tapi tidak
dikerjakan. Jumlahnya sekitar 10%. Hal ini (sedang) dalam pembicaraan,†kata
Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.
Evaluasi terhadap KKKS tersebut, dilakukan kasus per
kasus. Ada KKKS yang tidak melakukan kegiatan karena terhambat masalah
kehutanan atau terganjal aturan lainnya. Namun ada juga KKKS yang tidak melakukan
aktivitas apapun.
“KKKS itu biasanya kita panggil, (ditanya)
permasalahannya. Kita cek satu per satu,†kata Evita.
Sebetulnya, lanjut Evita, KKKS yang mengalami masalah
dalam pelaksanaan di lapangan,tidak
perlu menunggu dipanggil Pemerintah, namun sebaliknya datang mengutarakan
kesulitannya. Menurut Evita, perlu dilakukan peningkatan komunikasi yang lebih
baik antara Pemerintah dengan KKKS.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, maka Pemerintah bisa memberikan
sanksi berupa pemotongan luas wilayah kerjanya atau bahkan dilepaskan sama
sekali.