Pemerintah Evaluasi KKKS `Tidurkan` WK

“Memang ada yang tanda tangan (kontrak) tapi tidak dikerjakan. Jumlahnya sekitar 10%. Hal ini (sedang) dalam pembicaraan,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo.

Evaluasi terhadap KKKS tersebut, dilakukan kasus per kasus. Ada KKKS yang tidak melakukan kegiatan karena terhambat masalah kehutanan atau terganjal aturan lainnya. Namun ada juga KKKS yang tidak melakukan aktivitas apapun.

“KKKS itu biasanya kita panggil, (ditanya) permasalahannya. Kita cek satu per satu,” kata Evita.

Sebetulnya, lanjut Evita, KKKS yang mengalami masalah dalam pelaksanaan di lapangan,  tidak perlu menunggu dipanggil Pemerintah, namun sebaliknya datang mengutarakan kesulitannya. Menurut Evita, perlu dilakukan peningkatan komunikasi yang lebih baik antara Pemerintah dengan KKKS.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, maka Pemerintah bisa memberikan sanksi berupa pemotongan luas wilayah kerjanya atau bahkan dilepaskan sama sekali.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.